UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 3
BAB 2 — LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
(1) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian lingkungan hidup; dan h. ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi . . .
c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. nondiskriminatif; dan i. nonproletisi.
