UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 97
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Bank yang telah memiliki izin usaha dinyatakan menjadi peserta
Penjaminan.
(2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a,
huruf b, dan huruf c dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak LPS beroperasi secara efektif.
