Pasal 94
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRASI DAN PIDANA
(1) Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dan/atau menyebabkan bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f serta Pasal 92, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang menyebabkan bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
