UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 61
(1) Likuidasi bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri dilakukan oleh pemegang saham
yang bersangkutan.
(2) LPS tidak membayar klaim Penjaminan Nasabah Penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan
pemegang saham sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
ORGANISASI
Bagian Pertama Organ LPS
