UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 59
(1) Dalam hal kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dicabut izin usahanya oleh LPP, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- seluruh aset kantor cabang yang bersangkutan terlebih dahulu digunakan untuk pembayaran seluruh kewajibannya di Indonesia;
- kantor pusat bank yang bersangkutan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban kantor cabangnya di Indonesia.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS membentuk Tim penyelesai yang memiliki
hak, kewajiban, dan kewenangan seperti halnya tim likuidasi.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LPS bekerja sama dengan LPP.
(4) Batas waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya tim penyelesai dan dapat diperpanjang oleh LPS paling lama 1 (satu) tahun.
