UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 51
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota tim likuidasi sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang
melakukan tindakan untuk keuntungan diri sendiri atau pihak lain yang tidak berhak.
(2) Anggota tim likuidasi bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam melaksanakan tugasnya melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
