UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 33
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
(1) Penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hanya dapat dilakukan apabila:
- pemegang saham Bank Gagal telah menyetor modal sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari perkiraan biaya penanganan;
- ada pernyataan dari RUPS bank yang sekurang-kurangnya memuat kesediaan untuk:
- menyerahkan kepada LPS hak dan wewenang RUPS;
- menyerahkan kepada LPS kepengurusan bank; dan
- tidak menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS dalam hal proses penanganan tidak berhasil, sepanjang LPS atau pihak yang ditunjuk LPS melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- bank menyerahkan kepada LPS, dokumen mengenai:
- penggunaan fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia;
- data keuangan Nasabah Debitur;
- struktur permodalan dan susunan pemegang saham 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- informasi lainnya yang terkait dengan aset, kewajiban, dan permodalan bank, yang dibutuhkan LPS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanganan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan LPS.
