UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 31
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
(1) Dalam hal tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau LPS memutuskan untuk tidak
melanjutkan proses penyelamatan, maka LPS meminta pencabutan izin usaha bank dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) LPS melaksanakan pembayaran klaim Penjaminan kepada Nasabah Penyimpanan bank yang dicabut izin usahanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Bab IV Bagian Keempat.
Bagian Keempat Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik dengan Penyetoran Modal oleh Pemegang Saham
