UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) LPS berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) LPS dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dengan Keputusan Dewan
Komisioner.
