UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 23
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
(1) Perkiraan biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) meliputi penambahan modal sampai bank
tersebut memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas.
(2) Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) memperhitungkan biaya
pembayaran Simpanan nasabah yang dijamin,biaya talangan gaji terutang, talangan pesangon pegawai, dan perkiraan peneriman LPS dari penjualan aset bank yang dicabut izin usahanya.
Bagian Kedua Penyelamatan Bank Gagal yang tidak Berdampak Sistemik
