UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 103
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku efektif 12 (dua belas) bulan setelah diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004
INDONESIA,
Di undangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004
LDj © 2004 ditjen pp
TAMBAHAN
No. 4420 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 96)
