UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 80
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Pemohon adalah DPR.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
mengenai dugaan:
- Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
- Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan
mengenai pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, risalah
dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai dugaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 81 …
PRESIDEN
