UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 78
BAB 5 — HUKUM ACARA
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan hasil
pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu:
- paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden
dan Wakil Presiden;
- paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum anggota
DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
