UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 76
BAB 5 — HUKUM ACARA
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
