UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 70
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, amar putusan
menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
