UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 63
BAB 5 — HUKUM ACARA
Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada
pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan
kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
