UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 60
BAB 5 — HUKUM ACARA
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bagian Kesembilan
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang
Kewenangannya Diberikan oleh Undang-Undang Dasar
