UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
(1) Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan
anggota hakim konstitusi berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan
bagi pejabat negara.
(2) Hakim konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah
Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali dalam
hal:
tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Bagian Ketiga
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
