UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 58
BAB 5 — HUKUM ACARA
Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada
putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
