UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 48
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Mahkamah Konstitusi memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan
(2) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus memuat:
kepala putusan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN
identitas pihak;
ringkasan permohonan;
pertimbangan ...
PRESIDEN
pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
amar putusan; dan
hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi, dan panitera.
