UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 31
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
nama dan alamat pemohon;
uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Permohonan dan Penjadwalan Sidang
