UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 16
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus
memenuhi syarat:
warga negara Indonesia;
berpendidikan sarjana hukum;
berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat
pengangkatan;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) tahun.
(2) Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat
pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
Pasal 17 …
PRESIDEN
