UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 13
BAB 3 — KEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
(1) Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada
masyarakat secara terbuka mengenai:
permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus;
pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita berkala
yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 14 …
PRESIDEN
