UU
Berlaku
NATURALISASI WILHELM KARL GOTTFRIED MEWES.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Temanggung telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Wilhelm Karl Gottfried Mewes, tertanggal 12-12-1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Temanggung, No. 2/1946, Permoh./Wn. tanggal 17 Pebruari 1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan penduduk Indonesia telah dipenuhi;
- bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
MENGINGAT
pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;
