UU
Berlaku
PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembatalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan Madura perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terachir ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura;
MENGINGAT
pasal 5 ayat (1), ayat (2) pasal 22 berhubung dengan ayat (1) pasal 22 Perundang-undangan Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X; Peraturan ditjen
