PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1946
TENTANG
PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG TAHUN 1946 NO. 10
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembatalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan Madura perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terachir ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura;
Mengingat : pasal 5 ayat (1), ayat (2) pasal 22 berhubung dengan ayat (1) pasal 22 Perundang-undangan Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X; Peraturan ditjen Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan : Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1946.
Pasal 1.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1946 disahkan menjadi undang-undang.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Nopember 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 29 Nopember 1946. Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO. Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembatalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan Madura perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terachir ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura;
pasal 5 ayat (1), ayat (2) pasal 22 berhubung dengan ayat (1) pasal 22 Perundang-undangan Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X; Peraturan ditjen
