UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pasal 69
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Komponen Cadangan dalam ketentuan ini merupakan
Komponen Cadangan yang telah diangkat dan ditetapkan
sebelum Mobilisasi dan Komponen Pendukung yang telah
ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan pada saat Mobilisasi.
