UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pasal 67
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam
ketentuan ini adalah peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Tentara Nasional Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan”
antara lain adalah undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum perpajakan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
