Pasal 6
Ayat (1) Usaha Bela Negara diwujudkan dalam setiap aktivitas Warga
Negara, baik fisik maupun nonfisik, sesuai dengan kapasitas
dan kompetensinya, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial
www.peraturan.go.id
No. 6413
dan budaya, serta pertahanan keamanan dalam masa damai
dan masa perang. Ayat (2)
Huruf a
Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup
pemahaman tentang kesadaran Bela Negara.
Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pengabdian sesuai dengan profesi”
adalah pengabdian Warga Negara yang mempunyai profesi
tertentu untuk kepentingan Pertahanan Negara, termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
