UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Dalam menetapkan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagai Komponen
Cadangan, Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan
menteri/pimpinan lembaga terkait agar perubahan status Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
www.peraturan.go.id
No. 6413 -16-
Prasarana Nasional tersebut diketahui oleh kementerian/
lembaga yang menjadi pembina Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
