UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pasal 46
Yang dimaksud dengan “diberlakukan hukum militer” adalah
Komponen Cadangan selama masa aktif tunduk pada ketentuan
yang berlaku bagi militer.
www.peraturan.go.id
No. 6413
Yang dimaksud dengan “hukum militer” adalah semua perundang-
undangan nasional yang subjek hukumnya anggota militer atau orang yang dipersamakan sebagai militer berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
