UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pasal 37
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pekerja/buruh” adalah setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pekerja/buruh” adalah setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.