Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “warga terlatih” adalah Warga
Negara yang terlatih dan terorganisasi dalam lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah sesuai dengan
kebutuhan dan tujuan organisasi yang siap menjadi komponen Pertahanan Negara. Yang termasuk sebagai
warga terlatih antara lain adalah:
- purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
www.peraturan.go.id
No. 6413
anggota resimen mahasiswa;
anggota satuan polisi pamong praja;
anggota polisi khusus;
anggota satuan pengamanan;
anggota pelindungan masyarakat; dan
anggota organisasi kemasyarakatan lain yang dapat
dipersamakan dengan warga terlatih.
Huruf c Yang dimaksud dengan “tenaga ahli” adalah Warga Negara
yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidang ilmu
pengetahuan yang ditekuni. Pengelompokan tenaga ahli
ditentukan sesuai dengan kecabangan Komponen Utama
dan Komponen Cadangan untuk kepentingan Pertahanan
Negara. Huruf d
Yang dimaksud dengan “warga lain unsur Warga Negara” adalah Warga Negara yang tidak termasuk dalam
Komponen Utama, Komponen Cadangan, warga terlatih,
dan tenaga ahli tetapi memenuhi syarat secara fisik dan psikis untuk menjadi Komponen Pendukung. Warga lain
unsur Warga Negara antara lain adalah:
anggota veteran Republik Indonesia;
Aparatur Sipil Negara; dan
individu.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “logistik wilayah” adalah logistik yang
disiapkan bertumpu pada kekayaan sumber daya wilayah yang
meliputi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan antara
lain berupa bekal makanan, bekal perlengkapan perseorangan,
bekal bahan bakar minyak dan pelumas, bekal bahan bangunan
dan konstruksi, bekal amunisi dan bahan peledak, bekal kesehatan, bekal suku cadang, dan bekal lain yang dibutuhkan
untuk kepentingan Pertahanan Negara. Yang dimaksud dengan “cadangan material strategis” adalah
bahan dan/atau hasil pertambangan serta alat peralatan hasil
industri untuk pertahanan yang dipersiapkan sebagai persediaan guna memenuhi kebutuhan Pertahanan Negara antara lain
www.peraturan.go.id
No. 6413 -12-
berupa: mineral logam, batubara, hasil pengilangan minyak
bumi, hasil pengilangan gas alam, hasil industri petrokimia, alat peralatan hasil industri, dan material strategis lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
