UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam
ketentuan ini adalah undang-undang yang mengatur mengenai
Tentara Nasional Indonesia.
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam
ketentuan ini adalah undang-undang yang mengatur mengenai
Tentara Nasional Indonesia.