UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 9
Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar
Rp592.552.297.797.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua triliun lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Perimbangan; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.
Pasal 10 . . .
