UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp1.842.495.299.913.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah), yang terdiri atas:
- anggaran . . .
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah.
