Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.280.388.970.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.226.474.170.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus dua puluh enam triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar seratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
- komoditas panas bumi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2.713.230.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).
(4) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp53.914.800.000.000,00 (lima puluh tiga triliun sembilan ratus empat belas miliar delapan ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan . . .
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.
(5) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a termasuk fasilitas bea masuk ditanggung
Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(6) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2014
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
