UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 37
Dalam hal terdapat sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014 untuk:
kegiatan yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
kegiatan yang dananya bersumber dari Penerusan Pinjaman luar negeri; dan
kegiatan dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui PNPM,
dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2015.
