UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 21
(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari
Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang
dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2014 dan penetapan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kegiatan dari
Kementerian Negara/Lembaga sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 22 . . .
