Pasal 19
Ayat (1) Selain alokasi Anggaran Pendidikan, Pemerintah mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), yang merupakan bagian alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya yang sudah terakumulasi sebagai dana abadi pendidikan (endowment fund) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, antara lain dalam bentuk pemberian beasiswa dan dana cadangan pendidikan guna mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.
Anggaran Pendidikan sebesar Rp368.899.059.983.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
- Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 130.279.572.499.000,00 Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga 130.279.572.499.000,00 1.1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 80.661.026.761.000,00 1.2 Kementerian Agama 42.566.934.663.000,00 1.3 Kementerian Negara/Lembaga lainnya 7.051.611.075.000,00 1.3.1 Kementerian Keuangan 678.219.290.000,00 1.3.2 Kementerian Pertanian 55.610.000.000,00 1.3.3 Kementerian Perindustrian 421.438.189.000,00 1.3.4 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 78.500.000.000,00 1.3.5 Kementerian Perhubungan 1.700.000.000.000,00 1.3.6 Kementerian Kesehatan 1.320.890.800.000,00 1.3.7 Kementerian Kehutanan 57.537.000.000,00 1.3.8 Kementerian Kelautan dan Perikanan 252.485.000.000,00 1.3.9 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 250.000.000.000,00 1.3.10 Badan Tenaga Nuklir Nasional 17.000.000.000,00 1.3.11 Kementerian Pemuda dan Olahraga 1.103.549.000.000,00
1.3.12 Kementerian Pertahanan . . .
1.3.12 Kementerian Pertahanan 131.016.596.000,00 1.3.13 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 428.500.000.000,00 1.3.14 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 310.000.000.000,00 1.3.15 Kementerian Koperasi dan UKM 215.000.000.000,00 1.3.16 Kementerian Komunikasi dan Informatika 31.865.200.000,00
- Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah 238.619.487.484.000,00 2.1 Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DBH 982.482.550.000,00 2.2 DAK Pendidikan 10.041.300.000.000,00 2.3 Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DAU 135.644.273.026.000,00 2.4 Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD 1.853.600.000.000,00 2.5 Tunjangan Profesi Guru (TPG) 60.540.700.000.000,00 2.6 Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Otsus 4.094.631.908.000,00 2.7 Dana Insentif Daerah (DID) 1.387.800.000.000,00 2.8 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 24.074.700.000.000,00
Ayat (2) Cukup jelas.
