Pasal 15
(1) Untuk membantu masyarakat korban di luar peta area
terdampak lumpur Sidoarjo dialokasikan dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2014.
(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
digunakan untuk:
- pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada 3 (tiga) desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan); dan 9 (sembilan) rukun tetangga di 3 (tiga) kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);
- bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada 66 (enam puluh enam) rukun tetangga (Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong).
(3) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan
sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2014 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi dan penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp155.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah).
Pasal 16 . . .
