UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 13
(1) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (4) huruf c digunakan dalam rangka
pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.
(2) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf d digunakan dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK khususnya bidang infrastruktur dengan hasil/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pasal 14 . . .
