UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Manokwari Selatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
