Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 232
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
DI PROVINSI PAPUA BARAT
I. UMUM Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ±97.024,27 km2 dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.008.443 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Manokwari yang mempunyai luas wilayah ±14.250,94 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 238.133 jiwa terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) distrik dan 422 (empat ratus dua puluh dua) kampung. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. Berdasarkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan dapat dikatakan layak untuk ditingkatkan menjadi Kabupaten Manokwari Selatan terlepas dari Kabupaten Manokwari (induk) namun sebagai daerah otonom baru masih banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah seperti membuka isolasi daerah di Manokwari Selatan demi percepatan pembangunan di daerah, penyediaan sarana dan prasarana transportasi khususnya jalan lingkar yang dapat menghubungkan seluruh distrik, sehingga dengan kehadiran sarana transportasi yang memadai tersebut diperkirakan akan dapat membawa dampak positif dalam kelancaran arus barang, jasa dan penumpang yang pada gilirannya memberikan kontribusi yang besar dalam sektor perekonomian bagi masyarakat Kabupaten Manokwari Selatan. Selain . . .
Selain kendala transportasi, kendala yang lainnya adalah seperti kendala geografis dalam rentang kendali. Kendala geografis ini dapat diminimkan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi sehingga pemantauan terhadap kondisi wilayah tetap dapat dilaksanakan selain itu juga perlu dibangunnya beberapa jembatan mengingat di wilayah ini terdapat beberapa sungai yang belum dibangun jembatan sehingga akses transportasi darat tidak bisa lancar, kemudian kendala yang lainnya adalah terkait dengan listrik, yang selama ini baru dua distrik yaitu Distrik Oransbari dan Distrik Ransiki yang sudah dilayani oleh Perusahan Listrik Negara, sedangkan empat distrik lainnya belum dapat dilayani listrik oleh Perusahan Listrik Negara. Kabupaten Manokwari Selatan sangat berpotensi untuk dikembangkan pertanian. Tanaman pangan seperti sayuran, ubi-ubian, kacang-kacangan, buah-buahan menjadi komoditas yang dapat diandalkan di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan selama ini, seperti di Distrik Ransiki sangat berpotensi untuk dikembangkan kakao (coklat) dan tanaman pisang, mengingat di distrik ini memiliki areal perkebunan kakao seluas 1.160 Ha. Kemudian di Distrik Oransbari selama ini sebagai daerah penghasil beras mengingat di wilayah distrik ini memiliki areal persawahan dengan jumlah areal 423 Ha dengan didukung irigasi yang memadai. Distrik Oransbari mempunyai penduduk yang heterogen di mana dalam distrik ini terdapat 3 (tiga) desa eks transmigrasi pertama di Kabupaten Manokwari, sehingga masalah pengolahan sawah tidak asing lagi bagi penduduk di Distrik Oransbari. Kabupaten Manokwari Selatan memiliki potensi laut yang dapat diandalkan, wilayah laut yang ada memiliki keanekaragaman ikan yang dapat menjadi potensi penghasil perikanan di daerah ini. Selain penghasil perikanan, di Distrik Momi Waren memiliki wilayah kelautan yang cukup luas dengan pemandangan laut yang indah dengan beberapa teluk yang ada di sekitarnya serta pemandangan bawah laut dengan berbagai jenis terumbu karang yang masih alami sehingga dapat dijadikan sebagai obyek wisata. Berdasarkan hasil survei sementara yang pernah dilakukan, pada kawasan wilayah Manokwari Selatan memiliki jenis tambang seperti batubara yang terdapat di kawasan Distrik Dataran Isim. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya . . .
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 03/KPTS/DPRD- MKW/2007, tanggal 6 Maret 2007, tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 27 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Nama Calon Kabupaten Pemekaran Manokwari Selatan;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 28 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Pemekaran Manokwari Selatan;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 29 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Melepaskan Distrik-Distrik dan Kampung-Kampung Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Pemekaran Manokwari Selatan;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 30 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Pemekaran Manokwari Selatan;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 31 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kali di Calon Kabupaten Pemekaran Manokwari Selatan;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 32 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Calon Kabupaten Pemekaran Manokwari Selatan;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 33 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten Pemekaran Manokwari Selatan;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 09 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Manokwari Selatan;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 10 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Manokwari Selatan;
Keputusan . . .
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Manokwari Selatan;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 12 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Manokwari Selatan;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 13 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Pemilihan Kepala Daerah Pertama di Calon Kabupaten Manokwari Selatan;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 14 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Calon Kabupaten Manokwari Selatan;
Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 36 Tahun 2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang Kesanggupan Penyediaan Dana Bagi Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Daerah Pemekaran;
Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 15 Tahun 2008, tanggal 19 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten Manokwari Selatan;
Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 210 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang Menjadi Cakupan Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan;
Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 211 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Kabupaten Manokwari Selatan;
Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 212 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Kabupaten Manokwari Selatan;
Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 213 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Manokwari Selatan;
Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 214 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan;
Keputusan . . .
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 215 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Pemekaran Manokwari Selatan;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 99 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Manokwari Selatan;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 100 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang Menjadi Cakupan Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 101 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan kabupaten Manokwari Selatan;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 102 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Manokwari Selatan; aa. Keputusan Bupati Manokwari Nomor 103 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Kabupaten Manokwari Selatan; bb. Keputusan Bupati Manokwari Nomor 104 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Kabupaten Manokwari Selatan; cc. Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor: 05 Tahun 2007 tanggal 4 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak Sebagai Daerah Pemekaran; dd. Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor: 09 Tahun 2008, tanggal 3 Desember 2008, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat; ee. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan sebagai Kabupaten Pemekaran Dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat; ff. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 08 Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat;
gg. Keputusan . . .
gg. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 09 Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Untuk Pilkada Pertama di Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat; hh. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pelepasan Aset Provinsi Papua Barat Yang Berada di Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat; ii. Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 235 Tahun 2008, tanggal 2 Desember 2008, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat; dan jj. Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 87 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 235 Tahun 2008, tanggal 2 Desember 2008, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan hal tersebut telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Manokwari Selatan. Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Manokwari terdiri atas 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Ransiki, Distrik Oransbari, Distrik Neney, Distrik Dataran Isim, Distrik Momi Waren, dan Distrik Tahota. Kabupaten Manokwari Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ±2.812,44 km2 dengan jumlah penduduk ±20.495 jiwa pada tahun 2011 dan 55 (lima puluh lima) kampung. Dengan terbentuknya Kabupaten Manokwari Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Manokwari Selatan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
