UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
Pasal 17
Penjabat Bupati Manokwari Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Manokwari Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.