UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.
