UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 7
BAB 2 — BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
pelaporan . . .
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua Keanggotaan
