UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
(2) Tindak . . .
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
