UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 36
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 23 ayat (1),
Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29
ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
LARANGAN
