UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 34
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.
(2) Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan . . .
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.
