UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan zakat bertujuan:
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
